Versi NFT surat perintah penangkapan tokoh antiapartheid, Nelson Mandela laku terjual US$130.550 atau sekitar Rp1,8 Miliar, pada sebuah acara lelang yang digelar secara daring di Cafe Town, Afrika Selatan, Sabtu (26/3).
Presiden kulit hitam demokratis pertama Afrika Selatan itu ditangkap pada 5 Agustus 1962, dan kemudian dipenjara selama 27 tahun.
Ahren Posthumus, CEO pelelang digital Momint mengatakan pemenang lelang adalah orang asing, yang berbasis di Uni Emirat Arab. "Hasil untuk NFT Mandela akan disumbangkan ke museum Liliesleaf, agar museum itu tetap bertahan," kata Posthumus kepada AFP. Museum Liliesleaf berhenti beroperasi pada September 2021 karena kesulitan keuangan.
Untuk diketahui, menjual karya seni sebagai token yang tidak dapat dipertukarkan, atau NFT, menggunakan teknologi yang sama dengan mata uang kripto seperti Bitcoin. Pembeli menerima token digital terverifikasi, yang membuktikan karya seni itu asli. "Ini benar-benar cara yang unik dan baru untuk menghasilkan pendapatan," kata pendiri museum Liliesleaf Farm, Nicholas Wolpe kepada AFP.
Dokumen asli surat perintah penangkapan Mandela itu bertarikh 1961. Kertasnya sekarang sudah menguning serta memiliki lubang staples di satu sisi, dan ditulis tangan dalam bahasa Inggris dan Afrika. “Dokumen itu disimpan di arsip situs warisan Liliesleaf Farm di Johannesburg sejak sekitar 2006, “ kata Wolpe.
Antara tahun 1961 dan 1963, daerah pertanian penting di pinggiran utara Johannesburg utara yang mewah berfungsi sebagai markas rahasia dan pusat Kongres Nasional Afrika (ANC) yang saat itu dilarang. Organisasi itulah yang memimpin perjuangan melawan kekuasaan minoritas kulit putih. Mandela bersembunyi di sana selama beberapa waktu dengan kedok sebagai pekerja pertanian, sebelum pergi untuk menggalang dana dan dukungan di luar negeri. Ia menjadi Presiden Afsel pada 1994-1999 dan wafat pada 5 Desember 2013 (M-4)