KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) memberikan pembinaan mengenai literasi digital kepada Konsil Kefarmasian untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal ini diharapkan agar tenaga medis dan tenaga kesehatan kerap memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 268, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib diberikan pembinaan untuk tingkatkan mutu dan kompetensi, khususnya tentang literasi digital. Itu berikan agar para nakes dan tenaga medis dapat tetap melindungi penerima
layanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan,” ucap Ketua KTKI, Amirudin Supartono dalam sambutannya pada kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di Kota Bogor, Senin (2/9)
Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo, Bonifasius Pudjianto mengatakan bahwa di era transformasi digital ini membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk dalam bidang pelayanan publik.
“Oleh karena itu, pemahaman tentang literasi digital menjadi sangat penting, terutama bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai pelayanan publik,” tutur Boni.
Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Sofian Lusa menjelaskan bahwa dalam pembinaan literasi digital ini, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menguasai kecakapan digital untuk dapat mengoptimalkan penggunaan
teknologi digital dalam pekerjaan mereka.
“Peningkatan kecakapan digital secara individu melalui lifelong learning menjadi kunci yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis agar mampu memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan kesehatan secara profesional untuk masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan, ” jelas Sofian.
Oleh karena itu, lanjut Sofian, hal tersebut peran penting dalam mendukung para nakes untuk mewujudkan transformasi digital di sektor kesehatan.
baca juga: SEVA, Platform Memudahkan Konsumen Cari Mobil Baru Astra
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Pendidik pada IASII dan IATI, Hari Singgih Nugroho mengatakan bahwa transformasi digital membawa dampak pada perubahan keamanan dan keselamatan pemanfaatan fasilitas digital yang harus diantisipasi oleh nakes dan tenaga medis.
“Di era transformasi digital ini ada manfaat dan ada resiko, tinggal ada dimana posisi kita berada. Oleh karena itu kita harus mempelajari terus apa itu analisa resiko untuk mengetahui apa saja yang ada di sekitar kita untuk perlu diatur agar dapat menghindari resiko yang kemungkinan akan terjadi,” ucap Hari.
Peran individu dalam keamanan digital, lanjut Hari, harus dapat memahami manfaat dan risiko untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak pada masalah yang tidak dipahami.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Jayabaya, Widura Imam Mustopo memaparkan identifikasi hambatan-hambatan yang ada di lingkungan sekitar maupun diri sendiri dapat memudahkan dalam membangun budaya digital.
“Adapun beberapa langkah umum dalam membangun budaya digital mulai dari diri sendiri, yang pertama dimulai dari pembiasaan seperti mengubah pola pikir menjadi lebih baik, menjadi reflektif dengan melatih dan membangun kapasitas berpikir, menjadi contoh untuk individu lain, kemudian terapkan pola pikir yang berkembang,“ ujar Widura. (N-1)