28 September 2023, 16:27 WIB

Mengenal Doxing dan Hukumnya di Indonesia


Joan Imanuella | Teknologi

Freepik
 Freepik
Pengertian Doxing dan hukumnya, UU perlindungan data pribadi di Indonesia

KATA doxing berasal dari bahasa Inggris, yakni "dox," yang merupakan singkatan dari kata "document." Doxing adalah tindakan yang dilakukan secara online untuk menginvestigasi, mencari tahu, dan menyebarkan informasi pribadi secara publik, termasuk data-data pribadi individu atau organisasi.

Penyebaran informasi pribadi dalam tindakan doxing dilakukan tanpa izin dari individu atau pihak yang berwenang. Metode doxing, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melibatkan berbagai teknik, termasuk pencarian database yang tersedia untuk umum, hacking, rekayasa sosial, dan memanfaatkan media sosial.

Tindakan doxing dilakukan atas berbagai alasan, termasuk untuk mengancam, menghina di dunia maya, melecehkan, memeras, menganalisis risiko, menganalisis bisnis, membantu penegak hukum, atau dalam versi penegakan hukum oleh individu (vigilante).

Baca juga: Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying

Doxing seringkali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan pada individu yang menjadi target.

Penting untuk membedakan tindakan doxing dari istilah lainnya dengan fokus pada niat jahat pelaku untuk mempublikasikan informasi individu tanpa persetujuan pihak terkait, dengan tujuan merendahkan, menghina, atau merusak reputasi target dan juga mungkin orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, keluarga, atau teman-teman.

Baca juga: Facebook Dituntut Tegas Hadapi Doxing

Tindakan doxing bukanlah tindakan sembarangan, melainkan dilakukan dengan sengaja dan memiliki target tertentu. Sejarah doxing sebagian besar berkaitan dengan forum diskusi internet di Usenet. Salah satu peristiwa doxing pertama yang tercatat adalah dalam sebuah daftar yang berjudul "Blacklist of Net Nazis and Sandlot Bullies," yang berisi nama-nama individu beserta alamat email, nomor telepon, dan alamat surat yang dikeluhkan oleh penulis.

Hukum Doxing di Indonesia

Di Indonesia doxing diatur dalam Undang-undang seperti pada Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang individu untuk menyebarkan data pribadi seseorang dengan muatan ancaman, termasuk perundungan dan penyebaran data pribadi korban.

Selain itu, doxing juga dapat dikenakan pidana jika melibatkan kekerasan atau ancaman, baik dalam bentuk penyebaran data pribadi atau ancaman kekerasan fisik. Hal ini dapat diatur oleh Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Jika terdapat ancaman fisik dalam dunia nyata, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara hingga 9 tahun.

Lebih lanjut, Pasal 513 KUHP juga mengatur penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya sebagai tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga memiliki ketentuan yang dapat diterapkan pada tindakan doxing.

Dalam UU PDP, pelaku doxing dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga lima miliar rupiah jika melibatkan pengumpulan dan penyebaran data pribadi, dan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga empat miliar rupiah jika melibatkan penyebaran data pribadi hasil pengumpulan tersebut.

Tindakan doxing memiliki dampak yang serius, baik bagi pelaku maupun korban, dan perlu diwaspadai serta dilarang sesuai dengan hukum yang berlaku. (Z-10)

BERITA TERKAIT