23 September 2023, 18:10 WIB

Pro Kontra Aplikasi Video TikTok Shop


Media Indonesia | Teknologi

MI/Usman Iskandar.
 MI/Usman Iskandar.
Pedagang baju tengah melakukan penjualan secara live streaming melalu media sosial Tiktok di Pasar Tanah Abang, Selasa (12/09/2023).

BANYAK yang mendukung TikTok Shop ditutup karena dianggap banyak mudarat. Namun banyak juga yang menolak karena platform ini sudah banyak membantu kegiatan ekonomi bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah).

Keberadaan TikTok di Indonesia tengah terancam karena disinyalir melakukan monopoli bisnis. Mereka menjalankan dua platform bisnis sekaligus, yakni e-commerce dengan media sosial. Sejumlah pihak menilai dua platform dari TikTok tersebut bisa memonopoli bisnis.

Mayoritas netizen menilai keberadaan TikTok Shop di Indonesia sangat baik, karena banyak sekali manfaatnya. "Benernya sy juga ga setuju tiktok shop ditutup, kan yg jualan juga pedagang kecil. Ini kan kasusnya mirip ojek pangkalan vs ojek online waktu awal muncul dulu. Harusnya ada cara biar kedua tipe pedagang bisa tetep eksis," tulis seorang netizen bernama @AryadiPS di kolom Twitter pribadinya.

Baca juga: TikTok Menentang Wacana Larangan Transaksi Media Sosial di Indonesia

"Kenapa cuma tiktok shop yg diancam ditutup? Jdi curiga e-commerce saingannya yang punya kepentingan di sini," kata akun twitter @ilhamaliff.

"harusnya bkn tiktok shop yg ditutup, tp artis yg tenar itu dipajak tinggi biar yg kecil dan baru mulai bisa bersaing. Artis mah ikut2an anget doang, klo udh males jg mrk cari yg viral baru lagi," kata pemilik akun @mizanbaggio.

Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Penanda Konten AI

Terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana. "Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," katanya di Jakarta, pekan lalu, Jumat 8 September 2023.

Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujarnya. 

Usman lebih dalam menjelaskan bahwa blokir platform, tutup, hingga take down jadi urusan Kemenkominfo. Namun aksi yang mereka lakukan tidak bisa tanpa rekomendasi. (Z-2)

BERITA TERKAIT