PERUSAHAAN teknologi raksasa AS, Apple, sedang dituntut dalam gugatan kolektif lebih dari US$1 miliar sebagai ganti rugi kepada para pengembang aplikasi. Para pengembang marah karena Apple memasarkan aplikasi dengan harga tinggi.
Gugatan ini diluncurkan oleh profesor kompetisi Sean Ennis di University of East Anglia atas nama 1.500 pengembang aplikasi Inggris.
"Apple telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan membebankan 'komisi' yang berlebihan -- biasanya 30% -- pada aplikasi dan pembelian dalam aplikasi untuk konten digital," kata pernyataan yang dirilis oleh universitas tersebut.
Baca juga: Amankan Transaksi Elektronik dengan Tanda Tangan Digital
Apple telah menghadapi pemeriksaan di Amerika Serikat dan Eropa terkait kendalinya atas App Store dan ketidakmampuan pengembang aplikasi untuk menjual langsung kepada pelanggan perusahaan teknologi tersebut.
"Apple memiliki posisi dominan dalam pasar distribusi aplikasi di perangkat iOS, karena App Store adalah satu-satunya saluran yang tersedia untuk mendistribusikan aplikasi kepada pengguna perangkat iOS," kata Ennis.
Baca juga: Tangkal Penipuan, Shopee Hadirkan Fitur Cek Fakta
"Biaya yang dikenakan tidak adil dan harga yang bersifat penyalahgunaan. Mereka merugikan pengembang aplikasi dan juga pembeli aplikasi," kata pernyataan itu.
Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar 785 juta poundsterling (US$1 miliar) untuk para pengembang aplikasi Inggris.
Apple, di pihaknya, menegaskan para pengembang dapat membuat tawaran kepada pengguna melalui browser web apa pun, tanpa melalui App Store.
Perusahaan asal California ini juga menegaskan sebagian besar pengembang tidak membayar komisi kepada Apple, dan menegaskan sebagian besar aplikasi hanya dikenakan komisi 15%, berkat pengecualian untuk usaha kecil khususnya. (AFP/Z-3)