-
UU PDP Bisa Kurangi Potensi Kebocoran Data
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan…
-
Aplikasi nasional yang dipakai oleh mayoritas dari 300 juta penduduk Indonesia dapat berjalan cukup baik dan reliable selama ini.
-
Masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi.
-
BSSN mencatat selama pandemi serangan terhadap data di sektor keuangan mencapai 189.937 kasus.
-
Kemenkominfo dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP,
-
Peningkatan kesadaran dan literasi akan pelindungan data pribadi ini pun, lanjut Sati, selaras dengan Hari Privasi Data Internasional yang jatuh setiap…
-
ANGKA kasus kekerasan berbasis gender di ruang online (KBGO) meningkat. Hal itu sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk para orang…
-
Keamanan siber telah menjadi salah satu isu penting di dunia sejak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan
-
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang menjadi UU akan bersetuhan dengan dua UU, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Ketahanan dan Keamanan Siber.
-
Dari riset tersebut diketahui setidaknya terdeteksi 93 ribu upaya infeksi yang menyamar sebagai lima platform streaming yang tengah populer.
-
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menunggu klarifikasi Bank Jawa Timur soal dugaan kebocoran data pada database bank tersebut. …
-
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
-
Tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau pengambilan data dari server eHAC.…
-
Heru Kristiyana mengatakan dalam penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Cyber Keuangan, pihaknya sedang mengusahakan perbankan syariah memiliki fleksibilitas.
-
Angka tersebut merupakan empat tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata global sebesar 33 persen.
-
"Sudah seharusnya masyarakat memahami bahwa data pribadi tidak seharusnya dibagikan ke pihak lain apalagi data sensitif dan kode autentikasi…
-
Kewenangan negara dalam hal penggunaan data pribadi sebagaimana disebutkan dalam RUU PDP perlu diatur secara jelas agar tidak merugikan kepentingan…
-
“Keamanan siber bahayanya dari berbagai aspek, mulai dari sosial, hukum, politik, dan budaya.”
-
DEWAN Perwakilan Rakyat resmi membatalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
-
Pembahasan RUU KKS harus selaras RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Masih ada kasus seperti kebocoran data jadi polemik apa masuk kategori keamanan…