#Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP)
-
Harta Ku Jual Mengemis Ku Lakukan
Azwar Laware terus melakukan protes agar tuntutannya bisa sampai ke telinga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
-
Pemprov DKI Jakarta berupaya memfasilitasi keluarga petugas eks Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) agar bisa melanjutkan tugas
-
ATURAN pembatasan usia PJLP tersebut. Sebab Pemprov DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan
-
Jumlah PJLP di DKI 85.310 orang 4% di antaranya atau sekitar 3.400 orang berusia 56 tahun ke atas.
-
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,"