-
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
-
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
-
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
-
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
-
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
-
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa dizalimi dengan tuduhan menikmati Rp17,8 miliar uang korupsi BTS
-
Johnny dituntut 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
-
Johnny G Plate akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
-
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum."
-
Meskipun terlambat sebanyak 3.400 BTS 4G di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) sudah beroperasi di ribuan desa di Indonesia.
-
"Kami tidak menemukan penyimpangan, maksudnya kondisinya seperti yang kami sampaikan dan ini tidak ada yang dilaksanakan oleh pengguna anggaran."
-
Auditor BPKP mengaku tidak menemukan penyimpangan anggaran dalam kasus proyek pengadaan BTS 4G.
-
LP3HI mendesak Partai Gerindra membawa Nistra ke penyidik Kejaksaan Agung terkait aliran dana pembangunan menara BTS 4G.
-
Dari 7.904 titik BTS, hanya 5.618 titik lokasi pembangunan BTS 4G yang disurvei.
-
Fahzal Hendri mengaku miris dengan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G, karena banyak pihak yang tidak bekerja dengan benar.
-
Ketua majelis hakim tipikor menyebutkan 531 titik pembangunan BTS sudah memiliki signal 4G.
-
Ketua majelis hakim Tipikor miris dengan kasus korupsi pembangunan BTS 4G. Pasalnya pembanguan itu untuk mempermudah akses internet siswa di daerah…
-
Saksi mantan penjabat pembuat komitmen mengungkapkan perpanjangan kontrak dilakukan berkali-kali karenan tower BTS tidak kunjung selesai.
-
Saksi Muhammad Feriandi Mirza menjelaskan makna 'Keep Silent' yang dilontarkannya dalam percakapan grup kepada majelis hakim tipikor.
-
Mengacu pada persidangan sebelumnya, dalam sidang lanjutan hari ini, majelis hakim akan mengonfrontasi kode keep silent dalam grup percakapan.