-
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
-
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
-
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
-
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
-
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
-
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
-
Bambang Rukminto menilai inkonsistens menjadi salah satu problem penegakan hukum maupun penegakan aturan di internal Polri
-
Fickar meminta Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana
-
Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Muhammad Kace. Namun, vonis hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan…
-
Napoleon menyebut bersyukur karena diselamatkan Allah dari kekufuran yang diindikasikan pada kasus penembakan yang dilakukan bekas Kadiv Propam Polri…
-
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
-
Napoleon mengaku baru pertama kali melakukan penganiayaan. Ia melakukan itu lantaran tidak terima dengan jawaban M Kece ketika dia berada di rumah…
-
Gatot memastikan Divisi Propam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap Napoleon
-
MANTAN Kadiv Hubungan Internasional Bareskrim Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte dipinah ke LPCipinang untuk menjalani pidana selama 4 tahun penjara.
-
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
-
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
-
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
-
Menurut Leonard, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam kurun waktu tujuh hari menyatakan kelengkapan berkas secara formil maupun…
-
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu.
-
Tudingan bahwa permintaan maaf yang disampaikan M Kece itu atas tekanan dan ancaman, dibantah keras oleh terdakwa kasus suap red notice, Napoleon Bonaparte.