-
Ekspor Pasir Laut Perlu Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Terdampak
Penambangan sedimen pasir laut harus ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas dan tidak boleh mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar.
-
Harapan indah publik, khususnya terkait sosialisasi PP 26 Tahun 2023 ini, adalah segera disampaikan oleh pemerintah.
-
Kebijakan pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
-
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membuka peluang bakal menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang membuka kembali izin ekspor…
-
Greenpeace dan Walhi menolak permintaan KKP untuk masuk tim kajian terkait PP no 26/2023.
-
Greenpeace Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi…
-
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mendapat kritikan atas keputusannya memperbolehkan kembali ekspor pasir setelah 20 tahun…
-
Kebijakan pembukaan ekspor pasir laut oleh pemerintah dilakukan untuk mengakomodir kepentingan empat kelompok pengusaha.