-
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi oleh Aremania
Ade dianggap telah menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan…
-
"Tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum dibawah satu tahun penjara, dimana keadilannya?,"
-
Keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap Ade Armando.
-
Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar pukul 13.00 WIB. Persidangan akan digelar secara terbuka.
-
Proses hukum Roy Suryo kemudian dibandingkan dengan kasus serupa yang sebelumnya menjerat akademisi Ade Armando
-
Sanksi etik yang dijatuhkan kepada Karna Wijaya yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional
-
"Karena apa yang (terjadi) itu terus terang masih mengganggu saya. Masih traumatik saya dari apa yang terjadi,"
-
Ade menuturkan ibu Al Fikri menceritakan bahwa anaknya datang saat peristiwa pengeroyokan itu lantaran diajak oleh temannya.
-
Ade Armando bakal hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia bakal mendapat pengawalan dari kepolisian.
-
Sidang rencananya akan digelar di ruang Ali Said PN Jakpus. Majelis hakim akan membuka persidangan pada pukul 13.00 WIB.
-
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
-
Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/5).
-
Eddy melaporkan Muannas Alaidid dkk terkait cuitan yang diduga berisi pencemaran nama baik.
-
Laporan tim pengacara Ade Armando kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terus berjalan. Polisi tengah memeriksa pegiat media sosial…
-
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
-
Mulai dari pihak yang melucuti celana Ade Armando dan dua emak-emak terduga provokator serta menahan agar pengeroyokan dilakukan.
-
Dalam video yang beredar di sosial media, seseorang menggunakan topi kepadatan memukul Ade Aramando dari belakang.
-
Hal itu, katanya, sesuai laporan yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB.
-
"Tentu Polda Metro telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan…
-
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan kuasa hukum Ade Armando tersebut.