24 August 2023, 21:51 WIB

Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan


Bagus Suryo | Sepak Bola

AFP
 AFP
Keluarga korban Kanjuruhan melakukan aksi long march pada 10 Agustus 2023, untuk menuntut keadilan.

KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dihukum 2 tahun penjara. Adapun terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2,5 tahun penjara. Semula kedua terdakwa itu divonis bebas. Hal itu diungkapkan Tim Advokat Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mewakili keluarga korban, Kamis (24/8).

"Kita belum puas, belum mendapatkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," tegas Imam Hidayat.

Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Imam mengatakan tidak respek sejak awal persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, pengenaan pasal pada terdakwa, yakni 359 atau 360 KUHP soal kelalaian menyebabkan orang luka berat dan mati dianggap tidak tepat.

"Seharusnya lebih tepat pasal 338 dan 340 KUHP kalau bisa dibuktikan perencanaannya," katanya.

Baca juga : Sembilan Bulan Kasus Kanjuruhan belum Tuntas, Keluarga Korban Menolak Lupa

Menurut Imam, apa pun putusan MA itu belum memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Selain itu, laporan model B dugaan pidana 338 dan 340 KUHP dalam kasus sama yang sudah ia laporkan ke polisi juga belum naik ke penyidikan.

"Proses di polisi jalan di tempat, belum naik penyidikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa ini?," ujarnya.

Imam menegaskan seharusnya dengan melihat fakta yuridis dan empiris, dugaan pidana melanggar pasal 338 KUHP sangat memenuhi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Untuk itu, Imam merasa kecewa atas putusan MA apalagi proses selama persidangan banyak kejanggalan.

"Terdakwa polisi didampingi bidkum (bidang hukum) Polda Jatim yang memberikan status tersangka juga melakukan pendampingan hukum. Itu melanggar UU Nomor 18 Tahun 2003 karena seharusnya tugas bidkum melakukan pendampingan pada lembaga atau institusi, bukan pada personel," pungkasnya.(Z-4)

BERITA TERKAIT