23 December 2022, 20:00 WIB

Kuasa Hukum Aremania Desak Polda Jawa Timur Selesaikan Penyidikan Tersangka Akhmad Hadian


Bagus Suryo | Sepak Bola

MI/BAGUS SURYO
 MI/BAGUS SURYO
 Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky.

KUASA Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak penyidik Polda Jawa
Timur melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).

"Penyidik Polda Jatim  punya kewajiban menyelesaikan penyidikan untuk
segera dilimpahkan," tegas Kuasa Hukum TGA Anjar Nawan Yusky, Jumat
(23/12).

Ia menjelaskan AHL bebas demi hukum lantaran batas waktu penahanan sudah habis dan berkas perkaranya belum lengkap atau P19. Menurut Jaksa, ada kekurangan administrasi meski jaksa tidak menjelaskan
kekurangan itu lantaran masuk materi penyidikan.

Semula ia berharap pada Kamis (22/12), berkas dilengkapi. Akan tetapi,
ternyata tidak demikian. "Publik menantikan keseriusan penyidik Polda Jatim merampungkan atau menuntaskan penyidikan AHL. Segera rampungkan agar menyusul lima tersangka lainnya," katanya.

Hal itu dilakukan mengingat penetapan keenam tersangka Tragedi
Kanjuruhan secara bersamaan. Bahkan, upaya paksa penahanan sampai
pelimpahan berkas perkara P19 juga bersamaan.

Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa berkas perkara lima tersangka bisa dipenuhi secara lengkap, tetapi yang satu tidak. "Ini misteri," ucapnya.

Karena itu, penyidik Polda Jatim harus menyelesaikan proses penyidikan
semua tersangka. "Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum karena rawan spekulasi. Kami jadi curiga, menduga-duga, jangan-jangan ada perbedaan perlakuan tersangka satu dengan tersangka lain yang sudah P21," ujarnya.

Lima tersangka tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jatim  setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21. Para
tersangka itu ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan
atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan. (N-2)

BERITA TERKAIT