18 November 2022, 13:35 WIB

Keluarga dan Penyintas Tragedi Kanjuruhan Lapor Bareskrim Polri, Ini Alasannya


Khoerun Nadif Rahmat | Sepak Bola

dok.mi
 dok.mi
Ilustrasi

KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pasca pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat Laporan Polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan kabupaten Malang," kata Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky kepada awak media, Jumat (18/11).

Anjar mengatakan walaupun perkara Tragedi Kanjuruhan tengah berjalan, ia menyebutkan tidak banyak yang mengakomodir perspektif korban.

"Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana. Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," sebut Anjar.

"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," imbuhnya.

Guna mendukung pembuatan Laporan Polisi, Anjar menjelaskan pihaknya juga ikut mengusung beberapa barang bukti. Salah satu bukti yang dibawanya, ialah berupa resume medis dair korban tragedi Kanjuruhan.

"Bukti yang pasti adalah resume medis. Jadi di laporan model a, atau laporan yang berjalan di Polda Jawa Timur kami duga di sana tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka ini. Tidak hanya patah tulang ya, karena patah tulang seperti yang ada di perkara berjalan di Polda Jawa Timur itu seolah-olah nanti korban-korban ini terinjak-injak," sebut Anjar.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut pihaknya juga menggunakan dakwaan sesuai Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Berbeda dengan pasal-pasal yang sebekumnya digunakan oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam laporan model a.

"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam 338 dan juga 340 kuhp, 351 ayat 3 dan seterusnya," ujarnya.

"Kemudian pasal penganiayaan dan kunci yang paling penting ini ada korban anak ada lex specialisnya ada ketentuan undang-undang khusus yang mengatur. Itu undang-undang perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan," tutupnya.

Diketahui Polisi telah menetapkan keenam tersangka dalam tragedi kanjuruhan, mereka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam tragedi Kanjuruhan, para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (OL-13)

Baca Juga: Pendamping Korban Kanjuruhan: Ada Tanggung Jawab Komando

BERITA TERKAIT