SATGAS Antimafia Bola menangkap enam orang yang diduga terlibat tindak pidana suap atau match fixing dalam pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang. Setelah penyelidikan, keenamnya dinyatakan terlibat pengaturan skor.
"Dari hasil penyelidikan kita, baik dari info masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, diperoleh kesimpulan telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan pihak klub, wasit dan PSSI," kata Kepala Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan, penangkapan enam tersangka dilakukan pada 16 hari usai pertandingan, yakni 22 November 2019. Pihak yang tertangkap pertama adalah wasit utama dengan inisial DSP.
"Setelah itu pada hari yang sama di Bekasi, tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR dan SH," lanjut dia.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MR yang berperan sebagai perantara.
"Yang terakhir kita menangkap terhadap saudara DS dari PSSI bagian perwasitan asprov PSSI Jawa Barat," terang Hendro.
Baca juga: PSSI: Tangkap Jika Ada yang Terlibat Pengaturan Skor
Hendro masih akan mendalami kasus ini. Pasalnya, masih ada dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih ada dua DPO dari PSSI adalah saudara TAHA, perantara dan saudara HN, Exco PSSI Jabar," sambungnya.
Dalam pengaturan skor ini terjadi penawaran serta suap, dengan harapan Persikasi Bekasi dapat menang dan naik kasta ke Liga 2. Dalam kejahatan ini, Satgas menemukan perputaran uang sebesar Rp12 juta di dalamnya.
"Masih didalami per orang dapat berapa, wasit utama yang menerima nanti akan dibagi ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, pengawas. Sehingga akan mempengaruhi hasil pertandingan," pungkas Hendro.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memenangkan Persikasi Bekasi saat pertandingan yang digelar di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, Rabu 6 November. Laga tersebut dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor akhir 3-2.(OL-5)