23 July 2019, 21:25 WIB

Jaksa belum Tentukan Langkah atas Vonis Lebih Ringan Joko Driyono


Antara | Sepak Bola

 MI/ BARY FATHAHILAH
  MI/ BARY FATHAHILAH
 Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (memakai rompi tahanan)

JAKSA Penuntut Umum belum menentukan langkah yang akan diambil menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  terhadap terdakwa Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.   

"Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau banding," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Mukri, dalam  keterangannya di Jakarta, Selasa (23/7).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Joko Driyono dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan karena melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.


Baca juga: Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara


Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, dan menghilangkan barang bukti.

Hakim Ketua Kartim Haeruddin mengatakan vonis lebih rendah dari tuntutan karena pertimbangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahan selama persidangan, dianggap berjasa pada dunia sepak bola serta perbuatan yang dilakukan tidak terkait dengan pengaturan skor pertandingan.

Kartim mengatakan keputusan itu masih belum berkekuatan hukum tetap dan memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan langkah atas putusan tersebut. (OL-1)

 

BERITA TERKAIT