SATGAS Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 123 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia. Ratusan korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.
"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6). Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, ditetapkan delapan tersangka.
Para tersangka berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO. "Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Juanda Tingkatkan Langkah Antisipasi PMI Non Prosedural
Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, dalam melakukan aksi, para tersangka menggunakan dua modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus). "Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, Pelni, dan Pelindo Cabang Nunukan," katanya.
Selain mengamankan delapan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor. Para tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta. "Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," katanya.
Baca juga: Ini Langkah Wapres Atasi Banyaknya Pekerja Migran Ilegal yang Meninggal
Dalam kesempatan ini, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Namun justru menjadi korban TPPO, sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. "Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," katanya. (Z-2)