09 June 2023, 10:15 WIB

Hasbi Hasan Temui Mantan Jaksa KPK Usai OTT di MA


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

MI/Susanto
 MI/Susanto
Usai OTT di MA, Hasbi Hasan sempat menemui Jaksa Dody W Leonard Silalahi. 

SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menemui Jaksa Dody W Leonard Silalahi usai operasi tangkap tangan (OTT) di MA terjadi. Dia merupakan mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Didalami) penjelasan tentang pertemuan HH (Hasbi Hasan) dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).

Ali enggan memerinci maksud pertemuan Hasbi dan Dody. Dia juga enggan membeberkan identitas pihak lainnya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Baca juga: KPK Harap Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan Kooperatif

Keterangan Dody sudah dicatat penyidik untuk menguatkan berkas kasus suap yang menjerat Hasbi. Informasi darinya baru dibeberkan KPK dalam persidangan nanti.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa staf Hasbi Hasan, Tri Mulyani pada Kamis (8/6) dan menyita dokumen terkait kasus ini. "Staf dari tersangka HH (Hasbi Hasan) dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan (Tri)," kata Ali.

Baca juga:KPK Usut Penetapan Kompoisisi Majelis Hakim dalam Kasus Suap MA

Ali enggan memerinci dokumen yang disita. KPK juga mengulik kepergian Hasbi selama menjabat sebagai Sekretaris MA dari keterangan Tri.

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-3)

BERITA TERKAIT