09 June 2023, 09:00 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar


Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum

Dok.MI
 Dok.MI
Mertua dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan durut dipanggil dalam kasus gratifikasi.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Sebab, sebagian barang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi ditemukan di rumahnya di Batam.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi, sepanjang diduga mengetahui perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6).

Diketahui, sebanyak tiga mobil mewah berjenis Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris ditemukan KPK di rumah mertua Andhi, pada dilakukan pengeledahan oleh penyidik, Selasa (6/6). Dia diharap memenuhi panggilan jika dipanggil penyidik nanti.

Baca juga:KPK Fokus Telusuri Aset untuk Jerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar dengan Pasal Pencucian Uang

"Agar lebih jelas dan terang perbuatan tersangka (Andhi)," ucap Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: KPK: Kasus Andhi Pramono Bisa Terkait Permainan Selundupan Barang di Bea Cukai

KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti. (Z-3)

BERITA TERKAIT