SIDANG perdana dakwaan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora telah selesai. kuasa hukum Mario menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kami tidak melakukan eksepsi," kata kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, dalam persidangan, Selasa (6/6).
Bahkan, Nahot juga sempat menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik, sehingga pihak Mario Dandy tidak akan mengajukan eksepsi.
Baca juga: Shane Lukas Didakwa Turut Terlibat Pengaiayaan Berat dan Terencana
"Kami sebenarnya sangat menghargai surat dakwaan yang sudah kami terima,” ujar Nahot.
“Pada intinya kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi pada hari ini maupun minggu depan tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di minggu depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi," tandasnya.
Baca juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas secara terbuka hari ini, Selasa (6/6).
(Z-9)