04 June 2023, 20:17 WIB

Kucurkan Pembiayaan untuk Pemenang Tender Pemerintah,Investree Ajak Publik Pahami Risiko


Media Indonesia | Ekonomi

Dok.MI/Pius Erlangga
 Dok.MI/Pius Erlangga
CEO Investree Adrian Gunadi

Platform fintech lending Investree mendukung pertumbuhan pelaku UMKM yang terlibat dalam proyek pengadaan atau tender pemerintah melalui digitalisasi pembiayaan. 

Sejak 2020, Investree bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) termasuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam rangka menyalurkan pinjaman kepada para pemenang tender pemerintah di ekosistem tersebut.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi berujar, investree berupaya memberikan kontribusi signifikan terhadap cara pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini,  Investree menghadirkan akses pembiayaan berbasis digital bagi pelaku UMKM pemenang tender pemerintah. 

"Ada lebih dari 170 ribu pelaku UMKM terdaftar dalam platform pengadaan seperti LPSE dan eCatalogue. Dan terdapat hampir 2 juta proyek pemerintah tersedia bagi pelaku UMKM. Pembiayaan berbasis digital dari Investree akan menjembatani kebutuhan tersebut sehingga pelaku UMKM dapat menumbuhkan bisnisnya–cepat dan pesat–dan pemerintah juga dapat menyelesaikan proyeknya secara optimal,” ujarnya. 

Sejak 2020, Investree telah menyalurkan Rp1,2 triliun khusus untuk pembiayaan tender pemerintah. Porsi ini mencakup sekitar 10% dari total penyaluran pinjaman Investree sejak pertama kali berdiri sampai sekarang; sebesar Rp13,5 triliun. 

Direktur PT LNP, Iwan  mengungkapkan bahwa dinamika prosedur pengadaan barang dan jasa sangat cepat, sehingga harus didukung dengan proses pembiayaan yang tidak ribet, tanpa jaminan, serta berbasis teknologi. Apalagi sekarang kita harus patuh dengan peraturan tentang kewajiban membeli produk alkes dalam negeri dan bersinergi dengan para produsen dalam program Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

"Menurut kami, peran Investree di sini memiliki multiplier effect di mana bantuan pembiayaan yang mereka salurkan tidak hanya mendorong pertumbuhan usaha kami–para borrower dari ekosistem LKPP–tapi juga para produsen alkes yang kami beli barangnya. Sehingga roda ekonomi di Indonesia dapat berputar secara sehat dan kontributif satu sama lain,” ujarnya. 

Kualitas Manajemen Risiko
Adrian mengatakan seiring bertumbuhnya penyaluran pinjaman sejak pertama kali berdiri, Investree turut meningkatkan kualitas manajemen risiko untuk memberikan rasa nyaman bagi Lender dan Borrower. Hal ini terbukti dari rasio kredit bermasalah atau Non-Performance Loan (NPL) Investree berada dalam garis aman yakni sebesar 2,93%, lebih lendah dari NPL rata-rata industri yang mencapai 4,3%.

“Menyikapi pemberitaan yang sedang marak tentang Investree, pada intinya kami terus berkomitmen untuk memberikan penyelesaian optimal bagi Lender dan Borrower, termasuk mengirimkan informasi real-time terkait pendanaan kepada Lender. Selain itu, kami juga melakukan peningkatan kualitas komunikasi dengan memperkuat kanal Customer Support serta mengakselerasi penyelesaian pinjaman melalui beberapa cara seperti restrukturisasi dan litigasi,” kata Adrian.

Komitmen Investree dalam meningkatkan manajemen risiko perlu berjalan beriringan dengan pemahaman pengguna platform fintech lending. Pemahaman ini khususnya terkait dengan tanggung jawab Lender dan Borrower saat terjadi risiko kredit. Berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022, semua platform fintech lending termasuk Investree dilarang menjamin atau mengembalikan pendanaan jika terjadi risiko kredit seperti gagal bayar. 

Mengingat platform fintech lending hanya memfasilitasi pertemuan dan terbentuknya perjanjian antara Lender dan Borrower, salah satu kewajiban utama semua platform adalah menyampaikan disclaimer risiko kepada calon pengguna platform. Dengan kata lain, segala risiko yang timbul dari kesepakatan perdata antara pemberi dan penerima pinjaman sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak. 

“Sesuai aturan tersebut, maka sebetulnya jika terjadi risiko kredit yang gagal bayar itu bukan Investree melainkan Borrower. Ibaratnya, Investree hanya sebatas platform yang memfasilitasi Lender dan Borrower bertemu, namun akad perjanjian hanya berlangsung antara kedua belah pihak. Meski demikian, Investree tidak tinggal diam bila Borrower tidak mampu mengembalikan dana pada periode bayar yang telah disepakati," jelas Adrian. (RO/E-1)

BERITA TERKAIT