WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi banyaknya kritik terkait putusan masa jabatan lima tahun komisioner Lembaga Antirasuah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, menyampaikan pendapat boleh asal tidak anarki.
"Kita berdemokrasi harus tetap dalam koridor hukum, karena kalau tidak akan anarki tidak ada selesainya," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (29/5).
Ghufron berharap perbedaan pendapatan itu tidak membuat masyarakat membangkang dengan MK. Sebab, lanjutnya, putusan itu wajib dihormati.
Baca juga: Seharusnya Pemerintah Fokus Bentuk Tim Pansel Komisioner KPK
"Mari kita tatap masa depan dengan hukum baru sebagaimana telah diputuskan oleh MK inilah hukum periodisasi pimpinan KPK," ucap Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya empat tahun.
Baca juga: KPK Menunggu SK Masa Jabatan Pimpinan 5 Tahun dari Jokowi
Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain. (Z-3)