BERDASARKAN data Korlantas Polri yang dikutip Media Indonesia, sejak 2018 hingga 2022 jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta selalu bertambah. Tidak tanggung-tanggung, penambahan kendaraan di DKI Jakarta tiap tahunya hampir menyentuh satu juta unit bahkan lebih.
Penambahan kendaraan roda dua maupun roda empat menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di DKI Jakarta. Sebab, jumlah kendaraan selalu bertambah di setiap bulannya, sementara jumlah ruas jalan yang ada hanya sebegitu adanya.
Pada 2018, jumlah kendaraan di DKI Jakarta mencapai 22.498.322 unit, jumlah tersebut terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Tahun 2019, jumlah kendaraan DKI Jakarta mencapai 23.863.396 unit, di 2020 naik menjadi 24.266.996 unit, 2021 bertambah menjadi 25.263.077 unit dan di 2022 menjadi 26.370.535 unit.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Berpotensi Mengganggu Aktivitas Perekonomian
Pengamat Transportasi MTI, Djoko Setijowarno mengatakan sedari dahulu sejumlah kebijakan kerap kali diberlakukan pemerintah demi mengurai kemacetan di DKI Jakarta. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut belum ada yang menunjukan hasil yang diharapkan.
Hal itu diperparah dengan angka pertumbuhan kendaraan di DKI Jakarta yang cukup tinggi, maka tak heran hingga sampai saat ini kemacetan masih mewarnai Ibu Kota.
"Jumlah kendaraan terus naik, terus tumbuh, sementara jalan masih segitu-gitu saja, wajar saja kalau macet," kata Djoko, saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/5).
Baca juga: Ada Proyek Saluran Air Hingga November, Ruas Jalan Jaksel Ini Rawan Macet
Tak hanya itu, belum adanya kebijakan yang tepat dalam mengatur kendaraan dan lalu lintas, juga semakin memperparah kemacetan DKI Jakarta.
"Kalau tidak bisa menekan laju pertumbuhan kendaraan, ya minimal ada pengaturan, ada upaya mencegah kemacetan di DKI Jakarta dari pemerintah," ujarnya.
Djoko mengingatkan kepada pemerintah agar benar-benar serius dan tegas dalam mengatasi kemacetan.
"Intinya untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta itu butuh ketegasan dan konsisten dari pemerintah," tutupnya.
Berikut ini Media Indonesia telah merangkum data pertumbuhan kendaraan di DKI Jakarta sejak 2018 hingga 2022, berdasarkan data dari Korlantas Polri.
1. Tahun 2018
Mobil penumpang : 3.082.616
Bus : 33.419
Truk : 631.156
Sepeda motor : 15.037.359
Jumlah (Total) : 22.498.322
2. Tahun 2019
Mobil penumpang : 3.310.426
Bus : 34.905
Truk : 669.724
Sepeda motor : 15.868.191
Jumlah (Total) : 23.863.396
3. Tahun 2020
Mobil penumpang : 3.365.467
Bus : 35.266
Truk : 679.708
Sepeda motor : 16.141.380
Jumlah (Total) : 24.266.996
4. Tahun 2021
Mobil penumpang : 3.544.491
Bus : 36.339
Truk : 713.059
Sepeda motor : 16.711.638
Jumlah (Total) : 25.263.077
5. Tahun 2022
Mobil penumpang : 3.766.059
Bus : 37.180
Truk : 748.395
Sepeda motor : 17.304.447
Jumlah (Total) : 26.370.535
(Z-9)