MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif memfasilitasi peribadatan umat beragama. Hal ini disampaikan menyusul viralnya umat Hindu yang tidak bisa beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta.
"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," ungkapnya, Kamis (11/5).
Menurut Yaqut, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. "Tidak boleh dihalangi apalagi dilarang. Pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan," tegasnya.
Baca juga : Arca Siwa Candi Ganter Dicuri, Polisi Buru Pelaku
"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman," sambung Yaqut.
Dia berharap, ke depan, permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. "Indonesia ini kuat karena keragaman yang terjaga damainya. Kalau ada yang coba-coba mempolitisir, abaikan saja," tuturnya.
Baca juga : Yuk Mengenal Apa yang Dimaksud Relief
Viral di Medsos
Seorang perempuan beragama Hindu yang ditolak masuk ke Candi Ijo, Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta untuk beribadah. Melalui akun Tiktok @zanzabella666, perempuan bernama Zanzabella itu bercerita bahwa ia sempat tak diizinkan beribadah di Candi Ijo.
Saat itu, ia datang pukul 18.00 WIB sementara Candi Ijo sudah tutup operasi. Petugas di Candi Ijo yang disebut Zanzabella sebagai juru kunci mengatakan bahwa Candi Ijo adalah cagar budaya bukan tempat ibadah.
Namun, Zanzabella berpendapat sebagai peninggalan bercorak Hindu, ia seharusnya boleh bersembahyang di sana. Ia sendiri ingin berdoa di depan Lingga Yoni raksasa yang terletak di Mandala Utama Candi Ijo.
Data ulang candi
Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menegaskan saat ini pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kami melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI," ujar Nengah Duija.
“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi," sambungnya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.
“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,” tandasnya. (Z-4)