07 May 2023, 15:45 WIB

Legislatif Adalah: Pengertian, Kekuasaan, Fungsi, dan Tugasnya


Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Politik dan Hukum

Medcom
 Medcom
Ilustrasi - Apa itu legislatif? Berikut pengertian dari legislatif, fungsi dan tugasnya.

LEGISLATIF adalah kekuasaan untuk merumuskan atau membuat undang-undang yang diperlukan negara. Cabang dari kekuasaan legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dapat mencerminkan kedaulatan rakyat. Pasalnya, untuk menetapkan suatu peraturan wewenang berada di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Secara singkatnya kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengaturan.

Kekuasaan Legislatif

Legislatif di Indonesia merupakan salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, selain eksekutif dan yudikatif. Legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, menetapkan anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Legislatif di Indonesia terdiri dari dua lembaga, yaitu:

Baca juga: Kampanye Adalah: Metode, Tujuan, dan Cara Melakukan

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): lembaga legislatif yang memiliki 575 anggota, terdiri dari 10 partai politik yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali. DPR bertanggung jawab untuk membuat dan menetapkan undang-undang, menyetujui anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): lembaga legislatif yang memiliki 136 anggota, yang berasal dari masing-masing provinsi di Indonesia. DPD memiliki fungsi untuk memberikan pendapat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan daerah.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik

3. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang terdiri dari DPR dan DPD yang bertanggung jawab menetapkan perubahan atas UUD 1945, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun, MPR hanya berfungsi pada saat-saat tertentu, seperti pemilihan presiden, atau melakukan perubahan terhadap UUD 1945.

Fungsi Legislatif

  1. Prakarsa pembuatan undang-undang.
  2. Pembahasan mengenai rancangan undang-undang.
  3. Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang.
  4. Memberikan persetujuan pengikatan ataupun ratifikasi atas perjanjian ataupun persetujuan internasional serta dokumen hukum yang mengikat lainnya.

Tugas DPR

  1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
  2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
  3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
  4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
  5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
  6. Memilih langsung anggota BPK.
  7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yudisial.
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
  9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

Tugas DPD

  1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.
  2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
  3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
  4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.

Tugas MPR

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
  4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden. (Z-3)
BERITA TERKAIT