MENTERI Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan kebutuhan pangan menjadi prioritas. Namun, ada masalah mengenai ketersediaan pupuk kimia yang sulit didapat. Presiden, ujarnya, ingin ada tata kelola pupuk, antara lain penggunaan pupuk organik menggantikan pupuk kimia.
"Penekanan pak presiden salah satunya adalah dari hasil riset yang ada, sebagian atau 2 dari 7 juta hektare tanah kita sudah alami degradasi kualitas. Maka untuk suburkan kembali salah satunya dengan pupuk organik mau tidak mau harus dilakukan," ujar Mentan seusai rapat terbatas mengenai pupuk organik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/4)
Oleh karena itu, Mentan diminta merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Permentan itu membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK).
Baca juga: Kapasitas Produksi Pupuk Indonesia sudah Sesuai Kebutuhan Pupuk Subsidi
Mentan menjelaskan bahwa pupuk organik dari bahan-bahan yang ada di sekitar alam, tidak dimasukkan. Oleh karenanya, Presiden Jokowi menegaskan agar pupuk organik harus masuk kembali dalam daftar pupuk bersubsidi.
"Dan menteri pertanian segera mengubah Peraturan Pemerintah 10 itu dengan proses yang dilakukan secara cepat" imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Minta Petani Gunakan Pupuk Organik untuk Kurangi Ketergantungan Impor
Mentan menjelaskan presiden memberi arahan agar pupuk organik bisa tersentralisasi. Semua produsen pupuk organik yang ada di masyarakat dalam bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ujarnya harus dihidupkan kembali.
"Pak presiden memutuskan keberpihakan bahwa pupuk organik, mereka produsen pupuk tetap harus diakomodir," terang dia.
Selain itu ia diperintahkan membuat percontohan bagi komunitas dan asosiasi petani untuk melakukan dan agenda aksi, serta menggunakan sumber daya yang tersedia di alam guna menghasilkan pupuk organik.
"Pupuk harus diciptakan sendiri dari masyarakat dan kedua dilahirkan budidaya pertanian," ucapnya.
Ia menargetkan proyek uji coba penggunaan pupuk organik dapat dilakukan di 34 provinsi bekerja sama dengan asosiasi petani. Dalam waktu singkat, Mentan berjanji akan berkomunikasi dengan berbagai asosiasi petani serta pakar pertanian untuk merumuskan ketahanan pupuk menggunakan pupuk organik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara terpisah mengatakan pemerintah akan menyiapkan 500 ribu ton dengan total anggaran Rp750 miliar. Pupuk organik cair dan granule selama ini distribusikan melalui PT. Pupuk Indonesia Petrokimia di Gresik, Jawa Timur. Menurutnya, Presiden Jokowi meminta supaya produksi pupuk organik dapat dilakukan melalui pilot project seperti yang dilakukan oleh asosiasi petani di Tuban, Jawa Timur.
"Yang dimiliki oleh komunitas," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya telah menghapus pupuk organik dari daftar pupuk yang disubsidi. Tetapi, Airlangga mengatakan presiden telah memutuskan agar ada pengadaan 500ribu ton subsidi pupuk organik sebagai substitusi dari pupuk kimia.
"(penggunaan pupuk organik) di bawah 5% dari bauran atau campuran seluruh pupuk. Sedangkan pupuk organik dibutuhkan untuk penyehatan tanah. Jadi yang baik itu penggunaan pupuk organik itu sekitar 10% itu yang akan didorong pemerintah," terang Airlangga.
Menurutnya dari segi industrialisasi, Indonesia mampu memproduksi pupuk organik hingga 1,5 juta ton. Pemerintah, ujarnya, ingin meningkatkan kapasitas nasional minimum 10% dari total kebutuhan pupuk Indonesia ditargetkan berasal dari pupuk organik. Oleh karena itu, presiden memutuskan untuk mengembalikan subsidi pupuk organik sebesar 500 ribu ton.
"Bukan dicabut, tapi sudah dicabut, yang cabut Mentan. Oleh sebab itu kan turun produksi pupuk organik makanya presiden memutuskan mengembalikan subsidi sebesar 500 ribu ton per tahun," terangnya. (Ind/Z-7)