21 March 2023, 23:35 WIB

Badan POM Diminta tidak Tebang Pilih Kebijakan Kesehatan Masyarakat


mediaindonesia.com | Humaniora

AFP/David McNew
 AFP/David McNew
Ilustrasi

Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) perlu untuk tidak tebang pilih dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat. 

"Kesadaran kita adalah bahwa setiap produk usaha itu tidak boleh membahayakan kepentingan publik, termasuk kesehatan publik dalam konteks ini, maka fungsi pengawasan BPOM itu diterapkan pada setiap produk pangan yang beredar di pasar, itu basic-nya," ungkap Sahid Hadi dalam keterangan tertulis (21/3).

Menurutnya, Badan POM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasar. Badan POM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja. Dia menerangkan kebijakan parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan.

Baca juga: Ancaman EG dan DEG, PDUI: Bijak Pilih Kemasan Pangan

"Tapi BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, nah itu justru sangat berpotensi untuk mengakibatkan atau menimbulkan kebijakan yang dampaknya itu diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya enggak boleh dilakukan oleh Badan POM," katanya.

Menurutnya, BPOM lebih baik mengadakan identifikasi dan penelitian tidak hanya pada satu zat saja tetapi terhadap semua zat yang ada dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah tersebar atau akan disebar ke pasar. Badan POM juga perlu melakukan keterbukaan publik dari hasil penelitian tersebut sehingga masyarakat sebagai konsumen akhirnya mempunyai pengetahuan dan bisa memilih atas dasar kebebasan mereka.

Baca juga: Gugatan Class Action Ginjal Dinyatakan Sah, Derai Tangis Ibunda Sambut Putusan Hakim

"Nah di sisi lain, pelaku usaha juga tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif karena ada tugas negara untuk memastikan iklim usaha itu kondusif dan kompetitif," katanya

Sahid mengatakan, Badan POM dalam menjalankan tugas negara harus memiliki kesadaran bahwa kemasan galon tidak hanya guna ulang tetapi juga ada yang sekali pakai. Menurutnya, negara tidak boleh hanya berfokus pada pada salah satu.

“Sebagai catatan penting, upaya negara termasuk Badan POM dalam kerangka kebijakan persaingan usaha untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemulihan pelanggaran dari entitas bisnis pada hak atas kesehatan itu harus dijalankan secara tidak diskriminatif," katanya. (RO/Z-7)

BERITA TERKAIT