INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) membebastugaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur terkait dengan pemberitaan pamer kekayaan di sosial media.
"Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (21/3).
Baca juga: Kepala BPN Jaktim Penuhi Undangan KPK
Yulia mengatakan Kepala Kantah Jakarta Timur juga telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, hari ini.
Pihak Kementerian ATR/BPN terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah memberi arahan kepada jajarannya dan keluarga, agar tidak ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.
"Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga," kata Yulia. (Ant/S-2)