KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengembangkan forum bisnis multiusaha kehutanan di 16 balai kehutanan yang tersebar di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk mendorong para pengusaha di Indonesia untuk melakukan multiusaha kehutanan.
Penerapan multiusaha berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut memberikan kesempatan bagi pengusaha kehutanan untuk mendiversifikasikan usahanya menjadi Multi Usaha Kehutanan yang dapat memberikan dampak positif bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
"Multiusaha kehutanan ini merupakan transformasi pengelolaan hutan berbasis lanskap. Dengan demikian pengusaha dapat menghasilkan diversifikasi produk hasil hutan tidak hanya kayu," kata Direktur Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto dalam acara Sosialiasi Multiusaha Kehutanan dan Piloting Project terkait Multiusaha Kehutanan di Kalimantan Timur, Jumat (17/3).
Baca juga:Penerapan Multiusaha di Sektor Kehutanan ‘Wajib’
Krisdianto memaparkan, dalam multiusaha kehutanan, ada tiga pilar yang menjadi kunci, yakni agroforestry, jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu. Dengan diterapkannya model bisnis berkelanjutan, diharapkan pengusaha dapat turut berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Kita harus mengencangkan ikat pinggang untuk sama-sama mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan target yang tertuang dalam enhanced nationally determined contribution (ENDC) 2030. Dari sektor hutan dan penggunaan lahan sendiri diproyeksikan akan menyumbangkan 60% dari target. Karenanya ini menjadi penting bagi kita," ucap dia.
Baca juga: Kolaborasi Antarsektor Penting untuk Multiusaha Kehutanan
Ia berharap, ke depannya sinergi yang dibangun oleh KLHK dan pengusaha akan menciptakan model bisnis berkelanjutan yang berdampak baik bagi lingkungan.
"Jadi ke depannya multiusaha kehutanan diharapkan dapat mewujudkan paradigma agar tidak lagi membenturkan ekologi ekonomi dan sosial budaya," pungkas dia. (Z-10)