15 March 2023, 15:39 WIB

Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna


Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum

MGN / Fachri
 MGN / Fachri
Raker Komisi II DPR dengan Mendagri

SELURUH fraksi di Komisi II DPR menyepakati membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022  (Perppu Pemilu) disahkan menjadi undang-undang (UU) dan dibawa ke paripurna. Pengambilan keputusan itu berlangsung pada rapat kerja di Komisi II DPR.

"Bahwa dari semua fraksi, dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, (15/3). 

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II DPR.

Baca juga  : Komisi II Sepakat Penataan Dapil Tak Berubah

Perppu Pemilu disetujui oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR yakni Golkar, NasDem, PDIP, dan Demokrat. Lalu, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih atas pandangan dari masing-masing fraksi. Seluruh Fraksi kompak menyetujui perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga : Pemerintah Tidak Miliki Opsi Penundaan Pemilu

"Kami ucapkan terima kasih banyak atas respons dari pendapat mini semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Namun demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 122 bahwa perppu itu hanya dua saja saja opsinya disetujui atau ditolak," ujar Tito.

Perppu Pemilu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).

Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. (Z-8)

BERITA TERKAIT