24 February 2023, 16:15 WIB

Irfan Widiyanto Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Perintangan Penyidikan


Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
 ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis 10 bulan hukuman penjara dengan denda Rp10 juta kepada terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis kasus OoJ pembunuhan berencana terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (24/2) di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady (24/2).

Perlu diketahui, Irfan sendiri dituntut pidana satu tahun penjara beserta denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis Arif berupa hukuman penjara selama 10 bulan kurungan dengan denda Rp10 juta.

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-4)

BERITA TERKAIT