22 February 2023, 22:24 WIB

Pemilik Pejaten Shelter Sampaikan Permintaan Maaf ke Warga Sekitar


mediaindonesia.com | Megapolitan

Ist
 Ist
Aparat pemerintahan dan warga bertemu dengan Doksus alias dokter Susana Somali untuk menyelesaikan masalah terkait Pejaten Shelter.

PERTIKAIAN antara dokter Susana Somali (Doksus) pemilik Pejaten Shelter dengan tetangganya di Pekayon, Ragunan,  Jakarta Selatan, masih berkepanjangan dan belum mencapai titik temu.

Mediasi telah dilakukan beberapa kali oleh aparat pemerintahan. Tetapi tetangganya berinisial N masih terus melakukan pelaporan terkait bau dan bising dari suara anjing dari kediaman Doksus yang dijadikan shelter sejumlah anjing.

Saat mendatangi kediaman Doksus, warga mengatakan Doksus telah melanggar kesepakatan yang telah disepakati.

Namun kedatangan warga pun tidak didampingi oleh petugas pemerintahan sebagaimana yang telah disepakati bersama per tanggal 25 Januari 2023. Sejumlah warga diminta bubar oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Minggu.

Keesokan harinya kuasa hukum Doksus, Yustinus Stein Siahaan, hadir untuk mengklarifikasi laporan tersebut yang mana perangkat Pemprov DKI Jakarta dari kelurahan, Satpol PP dan Suku Dinas  Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) hadir dan Ketua RW sebagai perwakilan warga pun hadir.

Baca juga: Pejaten Shelter Komitmen Terus Bantu Hewan yang Ditelantarkan 

Ternyata selain laporan tetangga pihak pengurus lingkungan keberatan atas postingan di Instagram yang dianggap menyudutkan berbagai pihak dan disepakati untuk dihapus demi kebaikan bersama.

"Doksus dan tim Pejaten shelter menyampaikan permohonan maaf dan telah di terima dengan baik oleh semua pihak terkait," ujar Yustinus Stein Siahaan selaku pengacara Doksus pada keterangan, Rabu (22/2)

Selanjutnya Stein sapaan akrab, Yustinus Stein, juga mengatakan," Doksus siap bekerja sama terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 199 Tahun 2016 yang berisi tentang batas binatang peliharaan di rumah tinggal, melakukan reduksi suara bising dengan pemasangan perendam dan meninggikan dinding rumah ."

Pada pertemuan terakhir, pihak KPKP dan warga mengecek ke dalam rumah terkait laporan yang katanya banyak anjing sehingga melanggar kesepakatan dan Pergub itu tidak terbukti.

"Semua pihak menyaksikan bahwa hanya tinggal lima ekor anjing yg tersisa di rumah Doksus," kata Stein.

Bagus Adianto dari Sudin KPKP Jakarta Selatan pun menyikapinya dengan sangat baik dan bijaksana.

Bagus menjelaskan rumah harus difungsikan sebagai tempat tinggal dengan dibatasi lima ekor anjing, apabila ingin dijadikan shelter.

Doksus harus mengikuti peraturan yang ada dengan membuat perizinan, meredam suara bising dan menghilangkan bau yang mengganggu warga sekitar rumah.

"Kepada warga setempat juga harus memiliki etika bertamu, yaitu datang pada waktu d iluar jam istirahat dan hari libur," tutur Bagus. (RO/OL-09)

BERITA TERKAIT