22 February 2023, 18:10 WIB

Bharada E tidak Dipecat Polri, Disanksi Demosi Satu Tahun


Rahmatul Fajri | Politik dan Hukum

MI/Adam Dwi
 MI/Adam Dwi
Para pendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada sidang vonis di PN Jaksel (15/2/2023).

Bharada Richard Eliezer alias E tetap berada di Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2).

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Ramadhan mengatakan Richard menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Diketahui, Bharada Richard Eliezer alias E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Kemudian beranggotakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. (OL-17)

BERITA TERKAIT