PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal pengajuan pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh dua krediturnya.
Kreditur tersebut ialah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company, yang merupakan lessor pesawat.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Rabu (8/2).
Diketahui bahwa total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 yang harus dibayarkan Garuda sekitar Rp2,34 triliun. Dua kreditur itu mengajukan kasasi terhadap putusan homologasi PKPU Garuda yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Permohonan kasasi lessor pesawat tersebut ditolak di Mahkamah Agung. Kemudian, pengajuan winding up (kepailitan) juga ditolak di Australia. Sehingga, mereka menempuh upaya pembatalan perdamaian Garuda.
"Garuda Indonesia merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi perjanjian perdamaian PKPU yang resmi diimplementasikan pada awal tahun ini," kata Irfan.
Realisasi itu, lanjutnya, melalui penerbitan new notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat.
Irfan menyebut upaya itu telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
"Kami terus berkomunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," pungkas Irfan. (OL-8)