08 February 2023, 20:42 WIB

Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor di Jaktim Menantu Anggota Polri


mediaindonesia.com | Megapolitan

DOK.MI
 DOK.MI
Ilustrasi

SOPIR mobil Fortuner berpelat dinas Polri 3100-00 yang menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur, berinisial Y merupakan menantu anggota polisi di Lampung.

"Pengemudi Fortuner bukan polisi, masyarakat umum. Mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Polres Jakarta Timur AK H Ediyono ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (8/2).

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Y mengaku mobil Fortuner yang dikemudikannya itu adalah milik mertuanya.

Penggunaan pelat dinas Polri di kendaraan itu sampai saat ini juga masih didalami oleh Propam.

"Kalau pelat dinas itu lagi didalami, itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Tapi lakanya sepenuhnya tanggung jawab Polres Jaktim," kata Ediyono.

Mobil Fortuner itu, kata dia, aslinya bernopol B 1236 FJD. Secara aturan, penggunaan pelat dinas Polri itu jelas melanggar karena
bukan peruntukannya untuk orang sipil.


Baca juga: Mobil Penabrak Pesepeda Motor di Lampu Merah Jaktim bukan Milik Polri


"Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu, Propam atau Paminal,"
ujarnya.

Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam berpelat dinas Polri 3100-00 menabrak seorang pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/2) sore.

"Itu (Fortuner) melaju dari arah timur mengarah ke arah barat pas tempatnya di TL (traffic light) Arion itu. Di situlah kejadian benturannya, di situ karena dia mencoba menerobos lampu merah," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKB Edy Surasa, Selasa (7/2).

Akibat kecelakaan itu, lanjut Edy, pemotor mengalami luka-luka di tangan serta kaki.

"Korban tangannya patah dan lecet-lecet. Dirawat di RS Persahabatan," ujarnya.

Polisi pun telah melakukan mediasi antara pengemudi mobil dan korban. Pengemudi mobil mau bertanggung jawab atas perbuatannya. (Ant/OL-16)

BERITA TERKAIT