PENANGANAN kasus pelecehan kepada anak-anak yang menjadi korban terus dipantau oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Hari ini misalnya pelaku sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa," ucap Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Nahar menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pelaku itu sendiri, tapi harus tetap menggunakan asas praduga tak bersalah dahulu.
"Harus dibuktikan dulu, dugaannya ibu ini melecehkan, bahkan bukan hanya melecehkan, ada aksi bersetubuh juga. Dugaan itu harus dibuktikan, kalau sudah terbukti pelaku terancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 Nomor 17 Tahun 2016," jelas Nahar.
Baca juga: KemenPPPA: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Seberat-Beratnya
Khusus untuk kasus ini, Nahar memastikan bahwa hak-hak anak-anak yang menjadi korban dipenuhi. Khusus anak, UPTD di Jambi mengawal kejadian ini setelah masyarakat berinisiatif untuk menanyakan apa yang terjadi di rumah terlapor.
"Karena terduga seorang perempuan, maka hak-hak perempuan harus dipastikan dipenuhi dengan sebaik-baiknya," ujar dia.
Ketika ada kasus kejahatan seksual maka upaya yang dilakukan pertama adalah pencegahan harus dilakukan dengan baik, lalu kemudian proses rehabilitasi juga dilaksanakan, lalu pendampingan selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan nanti juga harus dilakukan. (OL-17)