06 February 2023, 23:20 WIB

IDEAS Sebut 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin Tapi Tak Diberi Izin


Dinda Shabrina | Humaniora

FOTO ANTARA/Fanny Octavianus
 FOTO ANTARA/Fanny Octavianus
Ilustrasi, umat Islam saat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

DIREKTUR Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menyoroti rilis Kementerian Agama (Kemenag) tentang ‘Daftar 108 Lembaga yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi’ beberapa waktu lalu. Menurutnya, langkah tersebut kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat dalam rangka optimalisasi potensi dana zakat nasional untuk akselerasi penanggulangan kemiskinan.

“Rilis 108 lembaga ini tidak berizin adalah kampanye negatif bagi lembaga amil zakat (LAZ) yang merupakan bentukan masyarakat sipil. Padahal banyak lembaga zakat yang ada di dalam daftar tersebut tercatat sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya UU No. 23/2011 yang menjadi rezim baru perizinan LAZ sejak 2016,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Masuk Daftar Hitam, Ini Nama 108 Lembaga Zakat yang Tidak Berizin

Dalam kasus 108 lembaga tidak berizin itu, kata Yusuf, sebagian mereka bukan tidak mau mengurus perizinan, tetapi karena tidak pernah diberikan izin.

“Mereka sangat ingin mendapat izin operasional. Secara singkat, mereka bukan ‘lembaga zakat tidak berizin’, namun ‘lembaga zakat yang tidak diberi izin’,” ucap Yusuf.

Data dari FOZ (Forum Zakat) mengkonfirmasi hal ini. Dari penelusuran dan konfirmasi FOZ terhadap 108 lembaga tidak berizin ini, ternyata 26 persen dari mereka sedang mengurus proses perizinan. Namun mereka belum juga mendapatkan persetujuan meski sudah lama mengajukan dan sudah memenuhi semua persyaratan. 17 persen dari mereka juga sudah memiliki perizinan, dan 6 persen berstatus UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dari BAZNAS. Hanya 51 persen dari 108 lembaga ini yang benar-benar belum memiliki izin dan belum mengurus proses perizinan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa ada masalah dalam ketentuan dan proses perizinan LAZ sehingga banyak diantara mereka yang tidak kunjung mendapat izin dan sebagian besar malah akhirnya enggan mengurus perizinan karena merasa yakin akan dipersulit atau tidak akan diberikan izin,” tutup Yusuf. (OL-17)

BERITA TERKAIT