POLDA Metro Jaya (PMJ) belum bisa memberikan kesimpulan dari rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa mahasiswa Universitas Indonesia bernama Hasya Attalah Syaputra.
“Kesimpulan belum bisa kita ambil. Tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan,” jelas Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Jumat (3/2).
Menurutnya, ada catatan penting dari rekonstruksi yang sudah dilakukan pada Kamis (2/2) kemarin. Tepatnya, berlokasi di wilayah Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Terekam Kamera CCTV
"Menjadi catatan penting, rekonstruksi ini merupakan bagian dari bahan analisis,” imbuhnya.
Adapun fakta hukum dalam rekonstruksi ulang bertujuan memberikan jawaban terhadap keluarga Hasya. “Ini menjadi komitmen Pak Kapolda, untuk adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya," kata Trunoyudo.
Kendati demikian, pihaknya masih mencermati hasil rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut. “Tindak lanjut ini belum selesai. Masih bekerja dan tentunya akan disampaikan perkembangannya,” sambung dia.
Baca juga: Mobil Pajero Penabrak Hasya telah Berubah Warna, Ini Kata Polisi
Sebelumnya, pada Kamis (2/2) kemarin, petugas kepolisian melaksanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Diketahui, Ditlantas PMJ menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022.
Polisi beralasan penetapan korban Hasya sebagai tersangka lantaran sang mahasiswa dianggap lalai. "Kenapa dijadikan tersangka? Kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," terang Dirlantas PMJ Kombes Latif Usman.(OL-11)