01 February 2023, 19:21 WIB

DPO Tersangka Korupsi Proyek Jalan Kota Sibolga Ditangkap saat Main Catur


Yoseph Pencawan,Apul Sianturi | Nusantara

MI/Apul Sianturi
 MI/Apul Sianturi
 Tersangka (kiri) kasus korupsi proyek jalan Kota Sibolga yang buron hampir lima tahun ditangkap di salah satu warung di Jalan SM Raja Si

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap Jonggi pada Senin (30/1). Dia merupakan tersangka kasus korupsi proyek jalan Kota Sibolga yang sudah buron hampir lima tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut telah mengamankan seorang tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kota Sibolga.

"Tersangka JMM diamankan saat sedang main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1) malam," ungkapnya, Rabu (1/2).

Jonggi adalah pemborong 13 kontrak proyek peningkatan jalan di Kota Sibolga. Proyek ini berada di Jalan Dipenogoro dan Jalan Jend. Sudirman.

Proyek di Jalan Diponegoro adalah pengerasan jalan dari Hotmix menjadi Beton Semen (Rigid Beton) bernilai pagu Rp6.196.627.000. Sedangkan proyek di Jalan Jend. Sudirman berupa pengerasan jalan dar Hotmix menjadi beton bertulang bernilai pagu Rp6.760.000.000.

Pembiayaan keduanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD). Pengalokasiannya tertuang dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini mencapai Rp2.705.689.849.

Atas keterlibatannya dalam kasus ini pria berusia 63 tahun tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Yos mengungkapkan, saat akan menangkap, petugas Kejati Sumut sempat mendapat perlawanan dari tersangka. Namun perlawanannya mampu diredam petugas sehingga kemudian dapat diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga.

Pada Selasa (31/1) dinihari petugas selanjutnya membawa tersangka ke Kejati Sumut di Kota Medan untuk proses lebih lanjut.

Kasus Jonggi merupakan bagian dari korupsi berjamaah atas proyek tersebut yang melibatkan 17 orang. Dari jumlah itu sebanyak 16 orang di antaranya sudah divonis bersalah dan satu pelaku yang tersisa adalah Jonggi.

Dalam proses penyidikan, tersangka Jonggi tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga pada 1 Maret 2018 dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (OL-13)

Baca Juga: Polda Riau Buru Dalang Pengedar 279 Kg Sabu asal Malaysia

BERITA TERKAIT