26 January 2023, 16:58 WIB

(SURAT PEMBACA) Hak Jawab BP Batam terkait Penjualan Bandara Hang Nadim


Mediaindonesia.com | Surat Pembaca

  DOK Pribadi.
  DOK Pribadi.
Surat BP Batam.

Sehubungan dengan pemberitaan media siber dengan alamat vw,w. mediaindonesia.com pada Jumat 20 Januari 2023 dengan judul Komisi VI DPR RI akan Panggil Kepala BP Batam terkait Penjualan Bandara Hang Nadim sebagaimana terlampir, bersama ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi hak jawab terkait dengan pemberitaan dimaksud, sebagai berikut:

1. Dalam pengalokasian lahan, pembayaran uang wajib tahunan (1-JWD menjadi salah satu PNBP di BP Batam dan dasar tagihan faktur tersebut telah memiliki ketentuan hukum. Di luar ketentuan tersebut, tidak ada pembayaran lainnya.

2. Pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Oleh karena itu, tidak semua permohonan alokasi lahan baru, bisa dikabulkan.

3. Dalam Keputusan Menteri (KM) Pemubungan disebutkan luas lahan kawasan Bandara sebesar ± 1.762,70 Ha. Pengalokasian di Kawasan Bandara saat ini baru seluas 365,18 Ha dengan rincian peruntukan industri sebesar 259,77 Ha dan komersial seluas 105, 41 Ha.

4. Zona yang tercantum dalam lampiran peta KM 47 tahun 2022 tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktifitas pengusahaan di Kawasan Bandara tersebut.

5. Alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam. Alokasi lahan di Batam telah sesuai peruntukan dan hanya dibeñkan kepada penerima yang sudah memenuhi ketentuan berlaku.

6. Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun. Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.

7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 202i-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.

8. Peraturan Walikota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja,  Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukkan di lokasi tersebut  adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas CO/d storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan Iainnya.

9. Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan.

10. BP Batam sangat menyayangkan, proses tata kelola lahan yang telah taat azas dan prosedur ini justru kemudian dituduhkan yang tidak berdasar Oleh pihak-pihak tertentu.

11. Kepala BP Batam mempunyai komitmen tinggi menghapus segala bentuk korupsj dan pungutan liar, sehingga dibentuknya sistem perizinan secara online dan memangkas birokrasi yang berkepanjangan.

12. Kemudian, pembangunan dan penataan infrastruktur di Batam salah satunya pelebaran jalan, selain menyiapkan Batam jadi kawasan modern, juga merangsang kegiatan ekonomi dari hulu dan hilir. Hal ini ditunjukkan dengan sejumLah indikator ekonomi Batam yang menunjukkan angka semakin positif.

Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari hak jawab kami. Atas perhatian dan pemuatannya, diucapkan terima kasih.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol,

Ariastuty Sirait

BERITA TERKAIT