JAJARAN Satuan Reserse Krimimal Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, menangkap empat pelaku tengah asik judi kartu domino di salah satu rumah pelaku di Desa Banjar Dewa.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp1 juta dan kartu jenis domino.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga sekitar yang resah atas aktivitas haram itu. Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempatnya dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka yaitu 10 tahun penjara. (OL-14)