17 January 2023, 12:52 WIB

Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi 


Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum

Dok.Metro TV
 Dok.Metro TV
   

TERDAKWA Kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Richard Eliezer untuk mempermudah eksekusi.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1) dengan agenda mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ungkap JPU dalam persidangan (17/1).

JPU mengatakan bahwa Richard menjawab perintah Sambo tersebut dengan mengatakan bahwa senjata api milik Brigadir J telah diamankan oleh Ricky Rizal.

"Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," papar JPU.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tolak Kesimpulan adanya Perselingkuhan

Perintah Sambo untuk mengambil senjata api milik Brigadir J terungkap dalam persidangan menjadi sebuah fakta hukum.

"Pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," kata JPU.

Diketahui sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntun hukuman penjara selama delapan tahun penjara.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Ndf/OL-09).

BERITA TERKAIT