16 January 2023, 18:22 WIB

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara 


Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum

Antara
 Antara
Ricky Rizal, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

TERDAKWA Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut mengemuka dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1), dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU dalam kasus hukum tersebut.

“Menjatuhkan pidana Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ujar JPU, Senin (16/1).

Baca juga: Jaksa Simpulkan Tidak ada Pelecehan, Putri dan Brigadir J Berselingkuh

Adapun JPU menilai Ricky telah mengamankan senjata Yosua di Magelang, setelah adanya keributan antara Kuat dan Yosua pada 7 Juli 2022. Lalu, JPU juga menilai bahwa Ricky telah membujuk Yosua agar mau berbicara dengan Putri di kamar lantai dua rumah Magelang. 

Ricky pu dinilai mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Akan tetapi, Ricky hanya menolak perintah penembakan dan tidak memberitahu Yosua atas rencana keji tersebut.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT