PLT. Dirjen Dikti-Ristek, Prof. Nizam mengatakan bahwa biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan setiap mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan keringanan biaya.
"UKT dibuat agar biaya kuliah sesuai degan kemampuan orang tua. Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu dibantu, bahkan digratiskan," ucapnya kepada Media Indonesia, Senin (16/1).
Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah hanya karena alasan ekonomi. Lantas, untuk itulah UKT bahkan bisa ditetapkan hingga nol rupiah. Apalagi pemerintah juga memberi bantuan melalui KIP Kuliah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
"Prinsip kebijakan Dikti tidak boleh sampai ada mahasiswa tidak bisa kuliah di PTN karena alasan ekonomi," kata dia.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Ponogoro Hamil di Luar Nikah Jadi Tanda Indonesia Krisis Edukasi Seksual
Nizam pun menyoroti persoalan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), seorang mahasiswi harus putus kuliah dan bekerja hingga meninggal dunia, agar bisa membayar UKT. Peristiwa itu memang memprihatinkan bagi dunia pendidikan tanah air.
"Setahu saya UKT di UNY dari Rp0 sampai paling mahal Rp6 juta rupiah per 1 semester untuk bidang teknik. Bahkan dosen sering mengumpulkan dana untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya sedang kesulitan keuangan," terangnya.
Nizam pun berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. Mahasiswa harus dipastikan tetap kuliah dan UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa tersebut.(OL-4)