BENTROKAN antara tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menewaskan dua karyawan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, dua karyawan yang tewas satu dari TKI dan satu dari TKA.
"Untuk identitas kedua korban tewas masih diselidiki," terangnya kepada Media Indonesia di Palu, Minggu (15/1).
Menurut Didik, selain ada korban jiwa, beberapa karyawan yang mengalami luka ringan dan luka berat juga masih dalam perawatan medis.
"Satu karyawan luka berat masih dirawat di rumah sakit Morowali Utara. Sedangkan yang luka ringan sudah dipulangkan dan cukup rawat jalan," ungkapnya.
Didik menjelaskan, pemicu kerusahan antarkaryawan PT GNI karena adanya tuntutan karyawan yang belum diakomodasi perusahaan.
Namun, sebelum terjadi bentrokan dilakukan pertemuan antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan perusahaan pada Jumat (13/1).
Pada pertemuan itu, karyawan memberikan delapan tuntutan pada perusahaan namun saat itu belum ada kesepakatan.
Baca juga: Gara-Gara Saling Ejek di Medsos, Seorang Remaja Tewas akibat Tawuran
Berikut delapan tuntutan karyawan.
1. Perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja sesuai standardisasi, jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.
3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.
4. Setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas.
5. Setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang diputus kontrak sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.
7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu
8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Karena belum adanya kesepakatan, karyawan yang merupakan TKI memberikan surat pemberitahuan melakukan aksi mogok kerja kepada perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, perusahaan kemudian mengeluarkan surat jawaban dari delapan tuntutan karyawan.
"Dalam surat jawaban pihak perusahaan, beberapa tuntutan telah disetujui, namun di antara tuntutan tersebut perlu tindak lanjut. Khususnya mengenai penghentian karyawan yang telah habis masa kontraknya," ungkap Didik.
Karena tidak dapat kepastian soal karyawan yang telah habis masa kontraknya, karyawan TKI kemudian tetap mogok kerja pada Jumat (14/1) pukul 06.00 Wita, hingga pukul 12.00 Wita mereka masuk ke kawasan perusahaan kemudian mengintimidasi karyawan TKA yang tetap bekerja.
"Saat siang itu ketegangan bisa diredam pihak keamanan. Namun malamnya, aksi lanjutan berlangsung hingga anarkis dan mengakibatkan korban jiwa dan luka," tandas Didik. (OL-16)