14 January 2023, 22:17 WIB

Pemerkosa Santriwati dalam Kamar Mandi Masjid Ditangkap


M Harizal | Nusantara

Metro TV/M Harizal.
 Metro TV/M Harizal.
Petugas kepolisian bersama tersangka.

SATRESKRIM Polrestabes Medan, Sumatra Utara, menangkap seorang pelaku pemerkosaan santriwati berinisial RI berusia 14 tahun di salah satu kamar mandi masjid kawasan Pasar Tiga Datuk Kabu Deliserdang, Sabtu (14/1). Pelaku berinisial HG diringkus setelah dilaporkan orangtua korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa mengatakan HG, 29, yang bekerja sebagai karyawan swasta merupakan warga kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian bermula pada 15 November 2022 saat pelaku dan korban berkomunikasi dengan pesan WhatsApp untuk bertemu di lokasi kejadian (masjid) hingga terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan. 

Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara bujuk rayu pada korban dan menjanjikan korban akan dinikahi. "Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap santriwati yang videonya sempat viral di media sosial. Perkara ini dilaporkan orangtua korban pada 5 Januari 2023. Perbuatan cabul ini terjadi pada 15 November 2022 sekira pukul 21.00 di kamar mandi Masjid At-Taubah, Kecamatan Percut Seituan, kabupaten Deli Serdang. Antara pelaku dan korban merupakan teman yang cukup dekat," ucap Fathir.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sebelumnya, beredar video berdurasi 48 detik oleh seorang santriwati mengaku diperkosa di masjid dan video itu viral di media sosial.

Korban juga menyebutkan minta tolong pada Forum Islam Bersatu agar membantunya. Ia pun menyampaikan telah membuat laporan ke polisi. (OL-14)

BERITA TERKAIT