12 January 2023, 16:25 WIB

Hambat Regenerasi ASN, Pemerintah Batasi Jabatan Fungsional Utama


Emir Chairullah | Politik dan Hukum

MI/Emir Chairullah
 MI/Emir Chairullah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (tengah).

PEMERINTAH bakal membatasi jabatan fungsional utama aparat sipil negara (ASN) di setiap kementerian/lembaga (K/L). Selain dinilai tidak efektif, jabatan fungsional utama ini dinilai menghambat proses regenerasi di K/L.

“Presiden meminta agar jabatan itu (fungsional utama) dilakukan secara selektif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Istana Wapres, Kamis (12/1).

Anas menyebutkan, dirinya sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi jabatan fungsional tersebut. Faktanya, ungkapnya, saat ini ada banyak jabatan fungsional utama tertentu yang sebenarnya tidak perlu namun tetap diadakan.

“Jadi perlu evaluasi agar jabatan tertentu yang bisa hingga 65 tahun. Yang jelas sangat selektif,” ujarnya.

Baca juga: PPP Senang Bila Sandiaga Bergabung, Tapi Tak Mau Ngarep

Secara tidak langsung dirinya mengakui jabatan fungsional utama ini mengganggu proses regenerasi ASN. “Karena itu presiden meminta agar jabatan ini diadakan secara selektif,” tegasnya.

Dalam berbagai kesempatan, sejumlah ASN muda mengeluhkan adanya jabatan fungsional utama ini dimana ASN yang seharusnya pensiun di usia 60 tahun ternyata bisa diperpanjang hingga 65 tahun karena menjadi fungsional utama. Yang menjadi soal, posisi yang banyak dihuni mantan pejabat eselon ternyata dinilai tidak terlalu berkontribusi bagi produktivitas K/L. Sementara fasilitas yang diperoleh para fungsional utama ini relatif mewah.  (P-5)

BERITA TERKAIT