11 January 2023, 23:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Dokumen Teknis Tata Ruang IKN


Insi Nantika Jelita | Ekonomi

Antara
 Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan dokumen teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (11/01).

Dokumen teknis RDTR yang diserahkan kali ini mencakup lima wilayah perencanaan (WP), yakni WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.

Pada tahun lalu telah diselesaikan dan diserahterimakan empat Materi Teknis RDTR IKN tahap I yaitu WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2. Total ada sembilan materi teknis RDTR IKN.

"Sehingga, sudah tuntas penyusunan sembilan RDTR untuk semua wilayah perencanaan di IKN," kata Hadi dalam keterangannya.

Penyelesaian Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2022 tentang RTR KSN IKN.

Hadi mengatakan RDTR IKN yang telah disusun dapat segera ditetapkan produk hukumnya berupa beberapa regulasi, antara lain Peraturan Kepala Otorita IKN yang diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), dan tertib tata ruang sesuai RDTR.

"Saya berharap RDTR IKN ini dapat menjadi acuan seluruh pihak, baik pemerintah, maupun para investor dalam pembangunan IKN," ungkap Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan, tata ruang merupakan jantung atau dasar dari sebuah perencanaan wilayah. Oleh sebab itu, menurutnya tata ruang dapat menjadi acuan berbagai pihak dalam melakukan pembangunan.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menerima sejumlah letter of interest atau dokumen yang menyatakan komitmen awal untuk berbisnis di IKN dari banyak pelaku usaha yang berasal dari berbagai negara.

"Ini menurut kami pentingnya RDTR, tanpa itu semua apa yang bisa kita sampaikan ke mereka (pelaku usaha). Dengan dokumen itu, maka ada kepastian dan kejelasan dari aturan tata ruang," urainya.

Selain sembilan RDTR yang telah dirampungkan, pada kesempatan ini Kepala Otorita IKN berharap Kementerian ATR/BPN turut membantu penyusunan dokumen teknis RDTR di kawasan lain yang masih masuk ke dalam kawasan IKN Nusantara.

"Perlu juga kita buatkan tata ruangnya, karena dari sini lah kita bisa mulai melakukan penertiban, menegakan kembali hutan tropis di daerah IKN," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT