POLISI mengungkapkan alasan tersangka M Ecky Listiantho (34) tega membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Kanit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menyatakan setelah Ecky membunuh Angela pada November 2021, dua minggu setelahnya Ecky memutilasi jasad Angela.
Berdasarkan pengakuan Ecky, setelah membunuh awalnya dia akan menguburkan langsung jasad Angela ke dalam box container. Namun, jasad utuh Angela tidak muat dimasukkan ke dalam box container.
"Pikiran pelaku pelaku saat itu berniat untuk menguburkan di dalam box container, tapi karena jasad korban tidak muat bila dimasukkan ke dalam box container akhirnya diputuskan untuk memutilasi jasad korban," kata Tommy, ketika dihubungi, Senin (9/1).
Sebelumnya, polisi memastikan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsi (54).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Marasabessy mengatakan Ecky menyimpan jasad Angela di rumah kontrakan karena tidak tahu akan ke mana membuang jasad Angela.
Selain itu, Ecky juga takut ketahuan oleh warga ketika akan membawa jasad Angela keluar dari rumah kontrakannya. Alhasil, Ecky menyimpan jasad Angela yang termutilasi di dalam rumah kontrakannya itu sejak membunuhnya pada November 2021 silam.
"Jadi dia itu kenapa menyembunyikan jasad korban di tempatnya karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang kemana jasad korban," ujar Resa saat dikonfirmasi, Jumat (6/1).
Baca juga: Pembunuh ART Kepala Puskesmas Pondok Ranggon Ditangkap di Banten
Resa mengatakan Ecky mengaku awalnya membunuh Angela dengan mencekik leher. Setelah Angela tewas, Ecky kemudian menunggu dua pekan sampai jasad Angela membusuk. Setelah itu, Ecky memutilasi tubuh Angela menggunakan gergaji listrik.
"Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi," ujar Resa.
Resa menuturkan Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.
Namun, Ecky menolak ajakan Angela untuk lanjut ke jenjang pernikahan. Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut jika menolak menikahinya. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban.
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
"Pasal 340, 338, 339 (sangkaan pasal)," kata Resa.(OL-4)