PENGADILAN Negeri Lahat menghukum dua pelaku pemerkosaan pelajar berinisial AAP, 17, di Lahat, Sumatra Selatan, dengan pidana penjara 10 bulan. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin angkat suara mengenai rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku, yakni OH, 17, dan AL, 17. Menurutnya, hal itu dilakukan karena para pelaku juga berstatus sebagai pelajar.
"Bahwa pertimbangannya, pelaku dan korban masih berstatus pelajar," kata Sarjono saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (7/1).
"Korban yang mendatangi indekos tersangka, perbuatan dilakukan suka sama suka," sambungnya.
Baca juga: Kajari Batam Kembali Borong Prestasi Tingkat Nasional
Kendati demikian, Sarjono menyebut bahwa orangtua korban tidak terima dengan kejadian tersebut. Perdamaian antara pihak korban dan keluarga tersangka juga tidak tercapai.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Faisyal Basni mengatakan bahwa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terlepas dari perkara pemerkosaan terhadap AAP, Sarjono menegasan pihaknya berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dalam setiap kunjungan ke satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sumsel, selalu diingatkan kepada jajaran jaksa agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi berpegang teguh pada filosofi Tri Krama Adhyaksa, tetap profesional, dan menjaga Integritas," tandas Sarjono. (OL-16)